Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak (PKSTA)
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Kekerasan seksual saat ini masih sering terjadi di kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, sekolah maupun perkantoran. Kekerasan yang dialami oleh kaum perempuan bukan hanya kekerasan seksual, namun juga terdapat usikan seksual yang termasuk dalam kekerasan seksual secara tidak langsung. Usikan seksual tersebut didominasi oleh perilaku yang merayu dan menggoda kaum perempuan untuk dapat memenuhi hasrat seksual kaum laki-laki. Usikan seksual yang dialami oleh kaum perempuan akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap perkembangan psikososial korban maupun keluarga korban. Selain itu kekerasan terhadap perempuan juga dapat berdampak pada kematian, misalnya upaya untuk bunuh diri, gangguan kesehatan fisik, gangguan mental, perilaku tidak sehat, serta gangguan kesehatan reproduksi.
Ada beberapa cara untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, maka TIM PKK Desa sukaramai melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain:





Edukasi anak sejak diniagar anak terhindar dari pelecehan seksual


Kegiatan Forum anak Dari Dinas PPA Kab. Batu Bara