Kondisi Pemerintahan Desa

Pembagian wilayah desa

Dengan Luas Wilayah 209,5 ha Desa Sukaramai terdiri dari:

  • Dusun                            : 8 Dusun
  • Rukun warga                : -RW
  • Rukun tetangga : –  RT

Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa yaitu Sekretaris Desa, Pelaksana Teknis Lapangan dan Unsur kewilayahan.

  • Kepala Desa                                           : 1 orang
  • Perangkat Desa :
    • Sekretaris Desa                                    : 1 orang
    • Pelaksana Teknis lapangan             : 6 orang
    • Pelaksana Teknis Komputer           : 1 orang
    • Unsur Kewilayahan                  : 8 orang

Tabel 4.
Daftar Nama Aparat Pemerintah Desa Sukaramai
Tahun 2023

Sumber : Buku Administrasi Desa Sukaramai Tahun 2023

Tabel 5. Daftar Nama Anggota
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Desa SukaramaiTahun 2023

Sumber : Buku Administrasi Desa Sukaramai Tahun 2023

Secara umum pelayanan pemerintah desa sukaramai kepada masyarakat cukup memuaskan. Dalam beberapa sesi wawancara langsung dengan masyarakat desa sukaramaiyang dipilih secara acak, terungkap bahwa dalam memberikan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan, pertanahan dan lain-lain dikerjakan dengan cepat dan dilayani selama 24 jam, baik pelayanan pada jam kerja di kantor maupun di luar jam kerja di rumah kepala desa, sekretaris desa atau perangkat desa lainnya.

Pemangku Kepentingan

Para pemangku kepentingan (stakeholders) yaitu pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil perencanaan pembangunan di desa antara lain :

  1. Pemerintah Desa, adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Desa
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelengaraan pemerintahan desa 
  3. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat, antara lain :
    • LPMD ( Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa )
  4. Tokoh Masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya
  5. Lembaga kemasyarakatan lain:
    • PKK ( Pemberdayaan  Kesejahteraan Keluarga )
    • LPM ( Lembaga Pemberdayaan Mayarakat)
    • Karang Taruna
    • Kelompok Tani
    • Remaja Mesjid
  6. SKPD ( Satuan Kerja Pemerintah Daerah ) Kabupaten Batu Bara yang berkaitan langsung dengan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pedesaan
  7. Pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kabupaten) yang menggulirkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan pola pendampingan / fasilitasi, yang melahirkan lembaga-lembaga antara lain:
    • TPK ( Tim Pengelola kegiatan )
    • Kelompok SPP
    • Tim Pemelihara Prasarana Perdesaan ( TP3) KPMD ( Kader
    • KPMD ( Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa )
Scroll to Top