Administrasi Kependudukan pada hakikatnya memiliki peran stategis dalam mewujudkan Masyarakat sejahtera. Tertib administrasi desa berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatn dan pemberdayaan masyarakat. Desa Sukaramai telah melakukan MOU kepada Dinas Discup Capil Guna mempermudah Masyarakat dalam Pengurusan Intentias Diri yaitu Katu Keluarga ( KK ) Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Kartu Indentitas Anak ( KIA ) AKTE Secara Gratis



Pendata dan Penyerahan KIA pada anak dan remaja desa sukarama